BAB I
PEMBAHASAN
LATAR BELAKANG
Menelaah
dan memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat
beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan.
Namun untuk memahami tentang makna keadilan tidaklah semudah membaca teks
pengertian tentang keadilan yang diberikan oleh para pakar, karena ketika
berbicara tentang makna berarti sudah bergerak dalam tataran filosofis yang
perlu perenungan secara mendalam sampai pada hakikat yang paling dalam.
Dalam kamus bahasa Indonesia, keadilan sosial didefinisikan sebagai suatu
proses kerja sama untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu secara organik,
sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata
untuk tumbuh serta berkembang sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Hal ini
kemudian tertuang pada filosofi bangsa yaitu Pancasila (sila kelima) dan
Undang-Undang 1945 yang merupakan sumber hukum bagi bangsa kita. Keadilan
adalah suatu sikap yang berpijak pada suatu kebenaran. Orang baru dapat
dibilang adil apabila dia berpegang teguh pada suatu kebenaran objektif yang
berdasarkan fakta nyata bukan pada kebenaran subjektif, dengan tidak memihak
pada salah satu orang atau kelompok yang bersengketa tanpa terkecuali terhadap
kaum kerabat dan keluarga sendiri, lain halnya apabila keluarga yang dibela
tersebut berada dipihak yang benar.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut
sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Tapi, menurut kebanyakan
teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang
adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Berikut ini beberapa
pengertian keadilan menurut para filsof dan para ahli hukum:
a.
Plato, menurutnya
keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh
para ahli yang khusus memikirkan hal itu. Untuk istilah keadilan ini Plato
menggunakan kata yunani ”Dikaiosune” yang berarti lebih luas, yaitu mencakup
moralitas individual dan sosial. Penjelasan tentang tema keadilan diberi
ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini
menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan
tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain.
b.
Aristoteles, adalah
seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa
keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat
jutitia bereat mundus. Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi dua
bentuk yaitu: Pertama, keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan
oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi
anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua,
keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara
distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada
prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara
mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi
atas miliknya yang hilang atau kata lainnya keadilan distributif adalah
keadilan berdasarkan besarnya jasa yang diberikan, sedangkan keadilan korektif
adalah keadilan berdasarkan persamaan hak tanpa melihat besarnya jasa yang
diberikan.
c.
Hans Kelsen, menurutnya
keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan
hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu
yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relative dengan sebuah norma
“adil” hanya kata lain dari “benar”.
d.
Jhon Rawls, Konsep
keadilan menurut rawls, ialah suatu upaya untuk mentesiskan paham liberalisme
dan sosialisme. Sehingga secara konseptual rawls menjelaskan keadilan sebagai
fairness, yang mengandung asas-asas, “bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional
yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya
memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu
merupakan syarat yang fundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpuan yang
mereka hendaki.
e.
Soekanto, menyebut dua
kutub citra keadilan yang harus melekat dalam setiap tindakan yang hendak
dikatakan sebagai tindakan adil. Pertama, Naminem Laedere, yakni "jangan
merugikan orang lain", secara luas azas ini berarti " Apa yang anda
tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya". Kedua,
Suum Cuique Tribuere, yakni "bertindaklah sebanding". Secara luas
azas ini berarti "Apa yang boleh anda dapat, biarkanlah orang lain
berusaha mendapatkannya". Azas pertama merupakan sendi equality yang
ditujukan kepada umum sebagai azas pergaulan hidup. Sedangkan azas kedua
merupakan azas equity yang diarahkan pada penyamaan apa yang tidak berbeda dan
membedakan apa yang memang tidak sama.
KEADILAN SOSIAL
Seperti
pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk
mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya
masing-masing.
Berikut ini adalah 5 wujud keadilan sosial yang
diperinci dalam perbuatan dan sikap:
1.
Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka
bekerja keras.
5.
Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju
dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.
Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan.
2.
Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan
pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan
kerja.
5.
Pemerataan
kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7.
Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
BERBAGAI
MACAM KEADILAN
a) Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
(justice is done when equals are treated equally)
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
KETERKAITAN
MANUSIA DENGAN KEADILAN
Pada setiap diri manusia itu pasti mempunyai masalah yang berbeda-beda.
Mereka membutuhkan keadilan untuk membela dirinya sendiri. Hakikat kemanusian
dan asas kemanusiaan tak akan pernah berubah dengan bergantinya zaman. Sejak
awal sejarah sampai hari ini, dari hari ini sampai berakhirnya dunia, manusia
akan selalu mencintai keadilan dan memerlukan keadilan.
Bukan hanya satu kelompok masyarakat tertentu atau warga sebuah negeri atau
bangsa tertentu yang mendambakan keadilan. Keadilan adalah keinginan alamiah
dan historis yang ada pada setiap orang sepanjang sejarah umat manusia. Misi
utama dan paling penting dalam setiap gerakan Ilahiyah adalah penekanan pada
masalah keadilan. Keadilan juga menjadi asas bagi kelanjutan risalah para nabi
dan tokoh-tokoh pembaharu besar dalam sejarah. Keadilan adalah sesuatu yang
diimpikan oleh umat manusia.
Di semua negara yang -berkat revolusi atau kudeta- menerapkan ideologi
komunisme dengan berbagai bentuknya, keadilan selalu diusung menjadi slogan
inti. Namun nyatanya, tidak ada atribut keadilan dalam kehidupan mereka
sehari-hari, bahkan yang mereka lakukan bertolak belakang dengan konsep
keadilan.
Keadilan bukan berarti penyamarataan dalam semua hal. Keadilan adalah
penyamarataan dalam memberi kesempatan. Keadilan adalah penyamarataan dalam
hak. Semua orang harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bergerak dan maju.
Keadilan bukan berarti kita tidak melakukan penanaman modal atau mencegah orang
menanamkan investasinya.
Tujuan yang kita kejar adalah keadilan di tengah masyarakat. Inilah yang
kita inginkan. Semua yang kita lakukan akan menemukan nilainya jika ditujukan
untuk menegakkan keadilan. Dalam sebuah masyarakat yang tidak adil, jika ada
kekayaan maka yang diuntungkan hanya segelintir orang dan satu golongan
tertentu saja. Tetapi di sebuah masyarakat yang adil, kekayaan akan dinikmati
oleh semua orang. Tentunya keadilan tidak selalu berarti kesamaan. Jangan
sampai disalahfahami. Keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya.
Inilah arti dari keadilan. Keadilan bukan seperti yang diduga oleh sebagian
orang yang berpikiran dangkal. Mereka mengira keadilan adalah pendapatan semua
orang di tengah masyarakat harus sama jumlahnya. Tidak. Sebagian orang lebih
giat dalam bekerja. Sebagian lainnya memiliki potensi yang lebih besar. Dan
sebagian yang lain berperan lebih besar dalam memajukan negara. Keadilan adalah
berbuat secara benar, dan memberikan segala hak dan hak setiap orang kepadanya.
Inilah makna dari keadilan yang harus ditegakkan di tengah masyarakat.
Sebagian orang mengatakan bahwa keadilan berarti pemerataan kemiskinan.
Tidak benar. Semua orang yang berbicara tentang keadilan tidak pernah
menganggap keadilan sebagai kata lain dari pemerataan kemiskinan. Tetapi yang
mereka maksudkan adalah pemerataan seluruh sarana dan fasilitas yang ada.
Orang-orang yang menyamakan keadilan dengan pemerataan kemiskinan sebenarnya
ingin mengatakan, "Jangan pernah kalian mengangkat masalah keadilan. Kejarlah
kekayaan dan ketika itulah kekayaan bisa dibagikan". Mengejar kekayaan
tanpa mempedulikan keadilan hanya akan melahirkan kondisi seperti yang kita
saksikan di negara-negara kapitalis. Di negara yang dianggap terkaya di dunia
-yaitu Amerika Serikat- banyak orang yang mati karena kelaparan, kedinginan
atau kepanasan. Ini bukan propaganda tetapi kenyataan yang kita saksikan.
Di sebuah masyarakat yang tak mengenal keadilan, banyaknya kekayaan yang
didapat hanya akan menguntungkan segelintir orang dan satu golongan tertentu
saja. Tetapi di sebuah masyarakat yang berdiri di atas landasan keadilan dan
kesamaan, kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Keadilan adalah meletakkan
segala sesuatu pada tempatnya. Dalam menjelaskan makna keadilan harus
diperhatikan sisi kerja keras, potensi yang besar dan nilai besar yang
dihasilkan untuk kemajuan negara. Adil berarti berbuat sesuai dengan kebenaran.
Adil adalah memberikan hak setiap sesuatu dan hak masing-masing orang kepada
yang berhak atasnya. Keadilan berarti tidak melakukan diskriminasi dalam
memberikan hak dan menegakkan hukum. Keadilan berarti membantu masyarakat kecil
dan lemah. Keadilan berarti melaksanakan hak insani dan kemasyarakatan serta
menjalankan hukum-hukum Ilahi di tengah masyarakat secara rata. Dengan kata
lain, keadilan berarti bahwa suatu kelompok tertentu tidak memberikan hak yang
istimewa bagi diri mereka.
Kehidupan manusia tanpa keadilan adalah rupa terburuk yang dapat disaksikan
di lembaran sejarah umat manusia. Seluruh kesengsaraan yang ada di berbagai
masyarakat yang beragam muncul karena kezaliman dan ketidakadilan. Jika
atmosfir kehidupan manusia dipenuhi oleh keadilan, di bawah naungan keadilan
manusia dapat membangun lingkungan kehidupannya menjadi lingkungan yang
layak.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut
sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Tapi, menurut kebanyakan
teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang
adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Macam-macam keadilan:
-
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
-
Keadilan Distributif
-
Komutatif
Sumber :
►Diposting oleh
:yusuf maulana
:
di
09.19
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar