CV (Commanditaire vennootschap)
Selain Perseroan Terbatas, salah satu bentuk usaha yang banyak dibuat di Indonesia adalah CV. Seperti Perseroan Terbatas, pembuatan CV juga melalui beberapa mekanisme dan perjanjian, tetapi prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.
CV yang dikenal juga dengan istilah Persekutan Komanditer di Indonesia, merupakan persekutuan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang untuk melakukan usaha di bidang yang disepakati. Dalam undang-undang dijelaskan jika pendirian CV didirikan oleh seorang atau lebih dimana satu orang bertindak sebagai pemimpin sementara pihak lain hanya sebagai penyimpan barang atau modal.
Dalam pengertian yang lebih spesifik, CV merupakan suatu bentuk usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan pembagian tugas dan wewenang yang terbagi ke dalam Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer. Perbedaan tugas keduanya adalah sebagai berikut.
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Prosedur Mendirikan CV
Berikut ini adalah tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mendirikan CV:
1. AKTA PENDIRIAN CV (dbuat dan ditandatangani oleh noteris)
1. AKTA PENDIRIAN CV (dbuat dan ditandatangani oleh noteris)
3. NPWP PENGURUS
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. syarat pembuatan npwp:
- Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
- Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
4. SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
5. SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah.
- Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
6. MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan yakni dengan melampirkan NPWP dan salinan akta pendirian CV.
7. MENGURUS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Provinsi dengan persyaratannya:
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
- Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.
8. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili
Biaya Pendirian CV, Rp. 5.000.000,-
Lama proses : 35 hari kerja
Biaya sudah termasuk;
Akta pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP
Demikian sedikit gambaran mengenai seluk-beluk pendirian CV atau Persekutuan Komanditer. Beberapa kelebihan dan kekurangan CV dibandingkan bentuk usaha yang lain tentu harus menjadi pertimbangan sebelum memulai usaha agar sesuai dengan rencana yang teah disusun dan modal yang dimiliki.
Salam..
referensi:
http://irmadevita.com/2007/contoh-akta-pendirian-cv/
https://pendirianptcv.com/biaya-syarat-pendirian-cv/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3530/cara-mendirikan-cv
►Diposting oleh
:yusuf maulana
:
di
09.27
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar